Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Strategi Pembangunan I Kemendag Akan Kenakan Bea Masuk Tujuh Komoditas

Pemerintah Harus Lindungi Industri Dalam Negeri dari Serbuan Produk Impor

Foto : ISTIMEWA

YB Suhartoko Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta - Pengenaan bea masuk merupakan upaya melindungi industri domestik dalam persaingannya dengan industri yang sama dari negara lain, terutama dalam hal kompetisi harga.

A   A   A   Pengaturan Font

» Untuk mencegah membanjirnya impor barang tersebut, salah satunya dengan mengenakan bea masuk yang cukup tinggi. Lindungi Industri Kecil dan Menengah.

JAKARTA - Tindakan pengenaan bea masuk yang dilakukan oleh suatu negara dalam perdagangan bebas saat ini menjadi langkah strategis yang perlu diambil. Pemerintah harus berani melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY, Tim Apriyanto, mendukung pengenaan bea masuk terhadap tujuh komoditas impor dari berbagai negara. Pemerintah harus menjaga kepentingan nasional dan turun tangan untuk melindungi industri dalam negeri, di mana produk impor tersebut sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.

"Untuk mencegah membanjirnya impor barang tersebut, salah satunya dengan mengenakan bea masuk yang cukup tinggi. Lindungi Industri Kecil dan Menengah dan pengenaan bea masuk ini menjadi salah satu cara membantu industri IKM dalam melawan produk impor," kata Tim kepada Koran Jakarta, Minggu (7/7).

Tim menyayangkan ribuan kontainer dari 27 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan yang kemudian berhasil dibongkar dan masuk ke pasar-pasar Indonesia. Data API menunjukkan 30 persen adalah produk tekstil yang bisa diproduksi di dalam negeri. "Hijab dua ribu rupiah per biji membanjiri pasar dalam negeri. IKM menjerit, rantai pasok industri suplai terganggu. IKM butuh pabrik kain, pabrik kain butuh pabrik benang, pewarnaan, seluruh rantai pasok terganggu," kata Tim.

Tim mengatakan aturan atau regulasi yang telah diputuskan oleh pemerintah tersebut harus dikawal pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai itu hanya ada di atas kertas sementara pelaksanaan di lapangan tidak konsisten.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top