Pemerintah Harus Lindungi Industri Dalam Negeri dari Serbuan Produk Impor
YB Suhartoko Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta - Pengenaan bea masuk merupakan upaya melindungi industri domestik dalam persaingannya dengan industri yang sama dari negara lain, terutama dalam hal kompetisi harga.
Mendag mengatakan kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk anti damping. "Itu memang sah diatur dalam undang- undang kita dan dunia internasional. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur-prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI dan KPPI," katanya.
Mendag mengatakan dari hasil hitungan KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk, karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.
"Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung. Kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, Asean. Kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya