Pemerintah Harus Laksanakan Putusan MA dengan Perbaiki Kualitas Udara di DKI
Polusi Udara
Harus Dipatuhi
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Lingkungan, Universitas Airlangga, Suparto Wijoyo, menambahkan penggunaan instrumen hukum dalam menjaga kesehatan lingkungan dalam hal ini polusi udara, layak dilakukan dan produk hukum yang dihasilkan harus dipatuhi semua pihak.
Suparto menegaskan ikhtiar mengatasi polusi secara yuridis memang harus diatur. Pengurangan emisi gas rumah kaca tidak cukup dikhotbahkan dengan kesadaran moral, tetapi harus melalui otoritas negara berupa perangkat hukum.
"Organ negara tidak akan dapat memaksa khalayak untuk melakukan pengurangan emisi GRK atau beralih ke energi hijau (green energy) dengan seruan verbal semata, tetapi perlu aturan (aksi legal)," tandas Suparto.
Kepala Penguatan Kelembagaan Walhi Indonesia, Hadi Djatmiko, mengatakan pemerintah harus menerima putusan dan menjalankan perintah pengadilan sesuai tuntutan dari para penggugat. Pemerintah harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara ini adalah negara hukum.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya