Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Pemerintah Harus Laksanakan Putusan MA dengan Perbaiki Kualitas Udara di DKI

Foto : ISTIMEWA

Polusi Udara

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah harus mengikuti ketetapan Mahkamah Agung (MA) soal penolakan kasasi, terutama langkah-langkah terkait untuk memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta. Dengan penolakan kasasi oleh MA maka otomatis pemerintah harus melaksanakan putusan tersebut dengan menjalankan hukuman-hukuman yang disebutkan.

"Pihak-pihak yang disebutkan harus melakukan pengendalian pencemaran yang lebih ketat, baik dalam penerapan aturan atau sanksi. Kontrol terhadap pemerintah daerah yang dilibatkan dalam putusan itu juga, harus lebih sungguh-sungguh karena untuk memiliki udara berkualitas, pemerintah pusat memang harus melibatkan daerah," kata pengamat iklim sekaligus Guru Besar bidang Geofisika Universitas Brawijaya, Malang, Adi Susilo, kepada Koran Jakarta, Senin (20/11).

Apa yang disampaikan Adi ini menanggapi MA yang menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan. MA tetap menyatakan Presiden Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum soal polusi Jakarta.

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Takdir Rahmadi. Adapun anggota majelis yaitu Lucas Prakoso dan Panji Widagdo. Putusan itu diketok pada 13 November 2023 dengan panitera pengganti Arief Sapto Nugroho.

Gugatan itu diajukan oleh 32 orang. Adapun tergugat ada lima perjabat. Pertama, Presiden Republik Indonesia. Kedua, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Ketiga, Menteri Dalam Negeri RI. Keempat, Menteri Kesehatan RI. Kelima, Gubernur DKI Jakarta.

Harus Dipatuhi

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Lingkungan, Universitas Airlangga, Suparto Wijoyo, menambahkan penggunaan instrumen hukum dalam menjaga kesehatan lingkungan dalam hal ini polusi udara, layak dilakukan dan produk hukum yang dihasilkan harus dipatuhi semua pihak.

Suparto menegaskan ikhtiar mengatasi polusi secara yuridis memang harus diatur. Pengurangan emisi gas rumah kaca tidak cukup dikhotbahkan dengan kesadaran moral, tetapi harus melalui otoritas negara berupa perangkat hukum.

"Organ negara tidak akan dapat memaksa khalayak untuk melakukan pengurangan emisi GRK atau beralih ke energi hijau (green energy) dengan seruan verbal semata, tetapi perlu aturan (aksi legal)," tandas Suparto.

Kepala Penguatan Kelembagaan Walhi Indonesia, Hadi Djatmiko, mengatakan pemerintah harus menerima putusan dan menjalankan perintah pengadilan sesuai tuntutan dari para penggugat. Pemerintah harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara ini adalah negara hukum.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top