![Pemerintah Dorong Kontraktor Kecil Naik Kelas](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvecyij_resized.jpg)
Pemerintah Dorong Kontraktor Kecil Naik Kelas
![Pemerintah Dorong Kontraktor Kecil Naik Kelas](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvecyij_resized.jpg)
Kriteria proyek kecil dan menengah ini mengubah Peraturan Menteri PUPR Nomor 31 Tahun 2015 yang mengklasifikasikan proyek kecil senilai 2,5 milliar rupiah, proyek menengah 2,5-50 milliar rupiah dan proyek besar di atas 50 milliar rupiah.
Ditegaskan Syarif, aturan ini berlaku untuk semua proyek konstruksi, bukan hanya proyek di bawah Kementerian PUPR saja.
Pengawasan Ketat
Sementara itu, demi meningkatkan kualitas kontraktor swasta nasional, Pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan skema kerja sama operasi (KSO) dengan kontraktor BUMN konstruksi. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebutkan, selama ini kontraktor kecil kerap dikorbankan dengan skema KSO. Ke depannya kementerian tersebut bertanggung jawab melindunginya melalui skema KSO
Dengan pengawasan dari PUPR diharuskan para main contractor untuk melakukan bisnisnya dengan sub kontraktor sesuai dengan progres pekerjaan. Caranya nanti, pejabat pembuat komitmen (PPK) lebih dulu melihat kewajiban main contractor terhadap sub contractor sebelum melakukan penagihan selanjutnya. "Maksudnya supaya sub contractor bisa kita lindungi," tegas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya