Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penguatan Daya Saing

Pemerintah Dorong Kontraktor Kecil Naik Kelas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong agar kontraktor kecil dan menengah bisa bersaing dengan kontraktor besar. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan peraturan yang membolehkan kontraktor kecil mengikuti lelang proyek senilai 10 milliar rupiah dari semula 2,5 milliar rupiah.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin menyampaikan selama ini porsi keuangan untuk kontraktor besar memang lebih besar, yakni mencapai 63 persen dari anggaran Kementerian PUPR. Adapun untuk kontraktor kecil dan menengah hanya mendapatkan sisanya saja, kendatipun jumlah proyek tetap lebih banyak, tetapi nilainya tetap kecil.

"Dengan adanya aturan ini membuka kemungkinan bagi kontraktor kecil dan menengah untuk mendapatkan porsi keuangan yang lebih besar," ungkapnya dalam acara Construction Fun Day di Jakarta, Minggu (17/3).

Aturan baru ini membuat kontraktor kecil bisa naik kelas menjadi kontraktor menengah, begitu juga kontraktor menengah bisa menjadi kontraktor besar. Selain itu, peraturan ini juga memperkuat daya saing kontraktor lokal untuk bersaing dengan kontraktor asing. Kontraktor lokal bisa naik kelas sehingga proyek-proyek besar banyak digarapnya.

Dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019, disebutkan nilai proyek yang bisa diikuti BUMN/ kontraktor besar di atas 100 milliar rupiah, lalu oleh kontraktor menengah 10-100 milliar rupiah dan kontraktor kecil 10 milliar rupiah.

Kriteria proyek kecil dan menengah ini mengubah Peraturan Menteri PUPR Nomor 31 Tahun 2015 yang mengklasifikasikan proyek kecil senilai 2,5 milliar rupiah, proyek menengah 2,5-50 milliar rupiah dan proyek besar di atas 50 milliar rupiah.

Ditegaskan Syarif, aturan ini berlaku untuk semua proyek konstruksi, bukan hanya proyek di bawah Kementerian PUPR saja.

Pengawasan Ketat

Sementara itu, demi meningkatkan kualitas kontraktor swasta nasional, Pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan skema kerja sama operasi (KSO) dengan kontraktor BUMN konstruksi. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebutkan, selama ini kontraktor kecil kerap dikorbankan dengan skema KSO. Ke depannya kementerian tersebut bertanggung jawab melindunginya melalui skema KSO

Dengan pengawasan dari PUPR diharuskan para main contractor untuk melakukan bisnisnya dengan sub kontraktor sesuai dengan progres pekerjaan. Caranya nanti, pejabat pembuat komitmen (PPK) lebih dulu melihat kewajiban main contractor terhadap sub contractor sebelum melakukan penagihan selanjutnya. "Maksudnya supaya sub contractor bisa kita lindungi," tegas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top