Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
DISKONTO

Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Diperpanjang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang tenggat waktu pendaftaran hingga 31 Mei 2024, untuk pembelian liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg dengan memakai nomor induk kependudukan (NIK) karena jumlah pendaftar masih minim. Hingga 31 Desember 2023, terdapat 31,5 juta NIK yang terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.

"Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari (2024). Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu, kami perpanjang sampai 31 Mei 2024," ucap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi usai konferensi pers Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sesi: Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, Selasa (16/1).

Sementara, berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menyebutkan ada 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Adapun, dari total 31,5 juta NIK tersebut, terdapat 24,4 juta NIK merupakan konsumen sebagaimana data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.

"Yang on demand, artinya mendaftar di tempat sebesar 7,1 juta (NIK) karena apa? karena belum terdaftar. Jadi, artinya kalau ada masyarakat datang kemudian di-check list (daftar cek) belum ada, diperkenankan untuk mendaftar sampai saat ini berjumlah 7,1 juta (NIK). Tetap dilaksanakan juga untuk on demand sampai nanti harapan kami semuanya bisa terdaftar," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/1).

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top