Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah dan DPR RI Sepakat RUU TPKS Harus Berikan Keadilan dan Pendampingan Terbaik bagi Korban

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian dalam pembahasan tentang pendampingan korban dan saksi, pemerintah telah menambahkan dan memperkuat rumusan DPR RI dengan memasukkan Pekerja Sosial sebagai pihak yang bisa melakukan pendampingan dengan mengacu pada UU 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial dan UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kelengkapan ini mendapatkan apresiasi DPR RI, sehingga semakin memperlihatkan hubungan saling melengkapi dari DPR RI dan Pemerintah.

"Kehati - hatian yang ditunjukkan dalam proses pembahasan sidang ketiga ini memperlihatkan bahwa DPR RI dan pemerintah sudah satu pemahaman bahwa apa yang kita susun ini harus benar-benar berperspektif korban. Artinya, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan korban baik kebutuhan akan rasa keadilan maupun kebutuhan akan suatu proses peradilan yang fair," ujar Ratna.

Ratna juga menambahkan, mengingat kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang memiliki dimensi fisik dan psikis sekaligus, maka perumusan tentang pendampingan dan alat bukti yang tersedia maupun yang merupakan hasil dari pendampingan merupakan hal yang krusial untuk dirumuskan. Termasuk di sini pemerintah dan DPR RI sepakat dalam merumuskan kebutuhan korban penyandang disabilitas. Untuk itu perumusan tentang pendamping menjadi penting, baik itu individu dengan profesi khusus, lembaga pelayanan, peran LPSK untuk memastikan korban didampingi oleh pihak yang berkompeten serta memenuhi kebutuhan korban.

"Kami mengapresiasi diskusi dan komunikasi yang terjalin dengan baik pada sidang pembahasan RUU TPKS ini, yang pada akhirnya masing - masing pihak dapat menemukan titik temu dan menjadi sebuah kesepakatan bersama. Kami juga menyambut baik semua masukan yang diberikan dan akan segera menindaklanjuti serta menyempurnakan beberapa isu atau permasalahan yang masih belum terakomodasi dalam perumusan RUU TPKS ini melalui pembahasan yang lebih lanjut," ujar Ratna.

Beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut oleh pihak Pemerintah, yaitu terkait pembahasan aborsi dan pemaksaan hubungan seksual yang belum terakomodasi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak pemerintah juga diminta agar dapat mulai membuat konsepsi beberapa hal yang belum terakomodasi, seperti sistem / mekanisme victim trust fund yang merupakan dana bantuan korban berupa dana yang dikelola negara dari sanksi finansial dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu pembahasan dalam restitusi.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top