Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
“Holding” Migas l Pengesahan “Holding” Migas Akan Berlangsung pada Akhir Maret 2018

Pemerintah Bisa Kontrol Harga Gas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dominasi pemerintah di sektor gas melaui "holding" migas bisa menghilangkan peran "trader" gas yang tidak memiliki jaringan infrastruktur, tetapi bisa mengendalikan harga.

JAKARTA - Keputusan pembentukan holding minyak dan gas bumi (migas) dinilai akan membuat peran pemerintah untuk mengendalikan harga gas semakin dominan. Kondisi inilah yang dari dulu tidak terjadi karena pemerintah tidak dominan di sektor gas. Holding dinilai sebagai cara mudah untuk mengatur harga gas. Pengamat Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Said Didu, menyampaikan selama ini pemerintah kesulitan mengatur harga gas. Sebab, pelaku gas ada tiga, yakni BUMN murni, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan swasta murni.

Belum lagi ditambah dengan keberadaan para trader gas yang tidak memiliki jaringan infrastruktur. Kondisi ini berbeda dengan bahan bakar minyak (BBM) yang mayoritas dikuasai pemerintah melalui Pertamina, kendatipun tetap ada juga pihak swastanya. "Ini membuat pemerintah bisa mengatur penggunaan gas dan mengendalikan harga gas. Ini juga membuat pemerintah bisa melakukan penugasan (PSO) ke pada PGN, karena sebelumnya tidak bisa. Ini juga bisa menghilangkan peran trader," ungkap Said, di Jakarta, Senin (26/3).

Lebih lanjut, Said menilai holding membuat posisi tawar PGN semakin kuat. Pasalnya, selama ini mereka tidak punya gas, tetapi hanya mendistribusikan gas sehingga selalu ditekan oleh produsen gas. Hal inilah yang membuat keberlangsungan usaha PGN terancam dan bisa diukur. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengesahkan pembentukan Holding BUMN Migas dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI dalam modal Perusahaan PT Persero Pertamina, pada medio Maret 2018.

Melalui peraturan ini, pemerintah menambah penyertaan modal negara berupa pengalihan 13.809.038.755 saham seri B milik pemerintah pada PGN kepada PT Pertamina. Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategi dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengungkapkan pengesahan holding migas ini akan berlangsung pada akhir Maret 2018. Hal ini akan terlaksana dengan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Pertamina. Pemerintah berharap, pembentukan BUMN migas mampu meningkatkan ketahanan energi nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top