Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transaksi Tunai

Pemerintah-BI Kaji Penurunan Batas Maksimal

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN
A   A   A   Pengaturan Font

Tekan Korupsi

Kepala KPK, Agus Rahardjo menjelaskan usulan penurunan batasan maksimal untuk transaksi tunai sebesar 25 juta rupiah itu agar dapat mempersempit ruang bagi pelaku tindak kejahatan pencucian uang maupun korupsi. "Kalau bisa diturunkan menjadi 25 juta rupiah, ruang mereka semakin sempit," jelasnya.

Ketua Tim Penyusun RUU PTUK, Yunus Husein menyatakan ada sejumlah alasan soal batasan maksimal transaksi tunai 100 juta rupiah. Salah satunya karena banyak negara menetapkan 100 juta rupiah sebagai batasan maksimal untuk transaksi uang kartal. "Di pasal 30 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu 100 juta rupiah batasnya.

Di mana-mana, lintas batas negara memang banyak pakai 100 juta rupiah. Yang di atas 100 juta rupiah dianggap bernilai tinggi, kalau yang di bawah itu dianggap ritel," kata dia. Namun Yunus mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal ini. "Kalau di DPR diperbaiki, diperkecil bisa saja. Tapi di banyak negara pakai 100 juta rupiah," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top