Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transaksi Tunai

Pemerintah-BI Kaji Penurunan Batas Maksimal

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang saat ini masih diusulkan maksimal sebesar 100 juta rupiah. Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto di Jakarta, Selasa (17/4), mengatakan batas maksimal 100 juta rupiah bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih terlalu tinggi.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar 25 juta rupiah. "Angka 100 juta rupiah memang relatif tinggi. Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih banyak pakai nontunai. Bisa kita diskusikan untuk diubah," ujar dia dalam diskusi Optimalisasi Penelusuran Aset Tindak Pidana Melalui Pembatasan Uang Kartal.

Dalam naskah RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) batas maksimal penggunaan transaksi tunai masih dibatasi maksimal 100 juta rupiah untuk setiap transaksi. Namun besaran batas maksimum itu masih didiskusikan antara pemerintah, BI, dan lembaga penegak hukum. Besaran maksimum itu juga masih bisa berubah saat pembahasan di DPR.

Nantinya, jika ada masyarakat yang ingin bertransaksi di atas besaran maksimum yang ditetapkan wajib menggunakan sistem keuangan perbankan seperti transfer. Selain transaksi lebih cepat dan efisien, hal ini juga untuk mencegah tindakan pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.

Tekan Korupsi

Kepala KPK, Agus Rahardjo menjelaskan usulan penurunan batasan maksimal untuk transaksi tunai sebesar 25 juta rupiah itu agar dapat mempersempit ruang bagi pelaku tindak kejahatan pencucian uang maupun korupsi. "Kalau bisa diturunkan menjadi 25 juta rupiah, ruang mereka semakin sempit," jelasnya.

Ketua Tim Penyusun RUU PTUK, Yunus Husein menyatakan ada sejumlah alasan soal batasan maksimal transaksi tunai 100 juta rupiah. Salah satunya karena banyak negara menetapkan 100 juta rupiah sebagai batasan maksimal untuk transaksi uang kartal. "Di pasal 30 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu 100 juta rupiah batasnya.

Di mana-mana, lintas batas negara memang banyak pakai 100 juta rupiah. Yang di atas 100 juta rupiah dianggap bernilai tinggi, kalau yang di bawah itu dianggap ritel," kata dia. Namun Yunus mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal ini. "Kalau di DPR diperbaiki, diperkecil bisa saja. Tapi di banyak negara pakai 100 juta rupiah," ujar dia.

Menurut temuan PPATK, transaksi tunai kerap menjadi modus pelaku pencucian uang untuk menyulitkan upaya pelacakan sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan dengan pembatasan transaksi dalam bentuk tunai akan mengurangi pilihan masyarakat dan mendorong penyelesaian transaksi melalui perbankan.

Baca Juga :
Peluncuran Produk

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top