Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kontrak Pertambangan - Pengajuan Perpanjangan Izin PT FI Diajukan Paling Cepat pada 2036

Perpanjangan Izin Freeport Jangan Buru-buru

Foto : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

PERPANJANG KONTRAK - Dokumentasi aktivitas penambangan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, beberapa waktu lalu. Pemerintah mengungkapkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga 2061 dari 2041.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain menabrak regulasi, perpanjangan izin kepada Freeport Indonesia berpotensi merugikan keuangan negara.

JAKARTA - Pemerintah diminta tak terburu-buru memberi perpanjangan izin kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain berpotensi melanggar aturan, perpanjangan izin kontrak sejatinya menjadi kewenangan pemerintahan baru, bukan kewenangan regulator saat ini.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebutkan sesuai PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Pasal 59 Ayat (1) menyebutkan Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Sementara itu, izin pertambangan PTFI berakhir pada 2041 (dua termin periode perpanjangan). Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu 5 tahun, pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada 2036.

"Ini kan masih cukup lama. Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada itu gampang dilanggar oleh pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya (perpanjangan izin) ini sarat kepentingan politik jangka pendek," papar Mulyanto di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (28/11).

Seperti diketahui, izin usaha pertambangan PT FI untuk masa dua kali 10 tahun. Tahap I berlangsung sampai 2031, sementara perizinan secara keseluruhan akan habis pada 2041 atau tahap II. Dengan demikian, pemberian perpanjangan izin tahap I baru dapat diberikan paling cepat pada 2026, atau lima tahun sebelum termin pertama berakhir dan paling lama satu tahun, atau bisa juga izin perpanjangan diberikan pada 2036 untuk izin tahap II yang habis pada 2041.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top