Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transaksi Tunai

Pemerintah-BI Kaji Penurunan Batas Maksimal

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang saat ini masih diusulkan maksimal sebesar 100 juta rupiah. Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto di Jakarta, Selasa (17/4), mengatakan batas maksimal 100 juta rupiah bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih terlalu tinggi.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar 25 juta rupiah. "Angka 100 juta rupiah memang relatif tinggi. Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih banyak pakai nontunai. Bisa kita diskusikan untuk diubah," ujar dia dalam diskusi Optimalisasi Penelusuran Aset Tindak Pidana Melalui Pembatasan Uang Kartal.

Dalam naskah RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) batas maksimal penggunaan transaksi tunai masih dibatasi maksimal 100 juta rupiah untuk setiap transaksi. Namun besaran batas maksimum itu masih didiskusikan antara pemerintah, BI, dan lembaga penegak hukum. Besaran maksimum itu juga masih bisa berubah saat pembahasan di DPR.

Nantinya, jika ada masyarakat yang ingin bertransaksi di atas besaran maksimum yang ditetapkan wajib menggunakan sistem keuangan perbankan seperti transfer. Selain transaksi lebih cepat dan efisien, hal ini juga untuk mencegah tindakan pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top