Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Berikan Fasilitas KITE bagi 360 Perusahaan

Foto : ANTARA/ Astrid Faidlatul Habibah

Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Untung Basuki (kanan) dalam Press Tour 2022 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Untung Basuki mengatakan sampai 31 Juli 2022 ada 360 perusahaan yang menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

"Itu (fasilitas KITE) di Indonesia ada 360 penerima ini. Jadi dia perusahaan yang impor bahan baku kemudian diolah lalu diekspor," katanya dalam Press Tour 2022 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8).

Fasilitas KITE sendiri merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk.

Sebanyak 360 perusahaan penerima fasilitas KITE tersebut meliputi 224 perusahaan yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan, 111 perusahaan mendapat fasilitas KITE Pengembalian, dan 25 perusahaan menerima fasilitas KITE baik pembebasan maupun pengembalian.

Secara rinci 320 penerima fasilitas KITE terdiri atas 69 perusahaan tekstil dan pakaian jadi, 42 perusahaan barang dari plastik, serta 31 perusahaan kimia dan farmasi. Kemudian 26 perusahaan kendaraan bermotor dan komponen, 23 perusahaan barang dari logam, serta 169 perusahaan dengan konsentrasi produksi barang lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top