Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Undang-Undang

Pemerintah Belum Pernah Bahas RUU BI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menegaskan hingga sekarang belum pernah membahas revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), seperti wacana yang sedang berkembang dalam beberapa waktu belakangan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan revisi UU tentang BI merupakan inisiatif dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dapat dijelaskan bawa sampai hari ini pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut," katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (4/9).

Sri Mulyani menuturkan Presiden Joko Widodo yang dalam hal ini berada di posisi pemerintah telah sangat jelas mengarahkan bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen. Dia memastikan Bank Indonesia dan pemerintah akan terus bersama-sama bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan di tengah krisis akibat Covid-19.

"Kita bersama-sama memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan," ujarnya.

Seperti diketahui, wacana revisi UU BI kian santer terdengar dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya adalah pembentukan Dewan Moneter untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo, Antara

Komentar

Komentar
()

Top