Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Undang-Undang

Pemerintah Belum Pernah Bahas RUU BI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang beredar dalam beberapa waktu lalu, pasal 9B ayat 1 menyatakan Dewan Moneter ini diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Moneter ini terdiri dari lima anggota yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri membidani perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langgar Konstitusi

Praktis, wacana tersebut langsung direspons negatif sejumlah pengamat ekonomi. Salah satunya ekonom Faisal Basri. Menurutnya, revisi Undang Undang Nomor 23 Tahun1999 tentang Bank Indonesia sebagai respons atas pelambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23D. UUD 1945 pasal 23D menyebutkan negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur oleh UU.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo, Antara

Komentar

Komentar
()

Top