Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi Undang-Undang

Pemerintah Belum Pernah Bahas RUU BI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menegaskan hingga sekarang belum pernah membahas revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), seperti wacana yang sedang berkembang dalam beberapa waktu belakangan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan revisi UU tentang BI merupakan inisiatif dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dapat dijelaskan bawa sampai hari ini pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut," katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (4/9).

Sri Mulyani menuturkan Presiden Joko Widodo yang dalam hal ini berada di posisi pemerintah telah sangat jelas mengarahkan bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen. Dia memastikan Bank Indonesia dan pemerintah akan terus bersama-sama bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan di tengah krisis akibat Covid-19.

"Kita bersama-sama memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan," ujarnya.

Seperti diketahui, wacana revisi UU BI kian santer terdengar dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya adalah pembentukan Dewan Moneter untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.

Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang beredar dalam beberapa waktu lalu, pasal 9B ayat 1 menyatakan Dewan Moneter ini diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Moneter ini terdiri dari lima anggota yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri membidani perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langgar Konstitusi

Praktis, wacana tersebut langsung direspons negatif sejumlah pengamat ekonomi. Salah satunya ekonom Faisal Basri. Menurutnya, revisi Undang Undang Nomor 23 Tahun1999 tentang Bank Indonesia sebagai respons atas pelambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23D. UUD 1945 pasal 23D menyebutkan negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur oleh UU.

"Rencananya DPR hendak mengubah Undang-Undang (UU) tentang Bank Indonesia. Akan dibentuk Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan sehingga BI menjadi subordinasi dari pemerintah," kata Faisal Basri.

uyo/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo, Antara

Komentar

Komentar
()

Top