Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Iklim Investasi

Pemerintah Bebaskan Pajak Eksplorasi Migas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta- Pemerintah terus mendorong investasi di sektor minyak dan gas (migas) melalui pemberian insentif fiskal. Karenanya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membebaskan pajak eksplorasi migas bagi yang ingin berinvestasi di Indonesia.

"Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Migas ini merupakan bentuk respons dari pemerintah atas keluhan ruwetnya aturan pajak dari PP no 79 tahun 2010," kata Sekretaris Ditjen Migas ESDM, Susyanto di Jakarta, Rabu (19/7).

Dalam acara diskusi bersama pewarta tersebut Susyanto menjelaskan bahwa PP Nomor 79 Tahun 2010 banyak hal yang dikeluhkan oleh para investor, terutama masalah pajak. "Keluhan pajak masih dominan makanya ada revisi dan juga untuk community development sudah masuk anggaran jadi seharusnya tidak jadi masalah lagi," katanya.

Poin yang direvisi antara lain perubahan ketentuan mengenai insentif kegiatan usaha hulu migas. Kedua, penambahan ketentuan mengenai besaran bagi hasil yang lebih dinamis.

Selanjutnya, perubahan biaya ketentuan saat eksploitasi. Persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan ketentuannya juga dirubah serta ketentuan biaya yang tidak dapat dikembalikan juga sudah diatur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top