Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Iklim Investasi

Pemerintah Bebaskan Pajak Eksplorasi Migas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Depresiasi Sistematis

Kelebihan lainnya adalah depresiasi atau penyusutan aset yang sistematis menjadi lebih cepat daripada aturan PP 79. Pajak Cost Sharing atau bagi hasil juga telah dihilangkan.

Serta aturan mengenai fasilitas pajak yang diturunkan kepada hal sistematisnya juga dibebaskan. Kemudian pengaturan dengan sistem operasi kerja per lapangan (field basis) diganti menjadi per wilayah kerja (block basis).

Selain itu, ada juga pembebasan atas bea masuk impor barang yang digunakan ketika melakukan kegiatan operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah, dan sebagainya.

Di tahap eksploitasi atau produksi migas, pada bagian (split) untuk kontraktor juga dapat dibebaskan dari pajak. Jenis pajak yang dibebaskan antara lain misalnya bea masuk impor, PPN dan PPN BM.Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top