Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Covid-19 I Presiden Tinjau Vaksinasi Massal di Istora Senayan

Pemerintah Batal Memotong Insentif Nakes

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Askolani berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebutkan insetif tenaga kesehatan dipangkas.

JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan pada tahun 2021.

"Dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran dari insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian nakes perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara kita, di mana implementasinya sudah ditetapkan. Kami meyakini belum ada perubahan dari insentif nakes," kata Askolani dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan, Kamis (4/2).

Askolani menekankan, pada tahun 2021, besaran nilai insentif tenaga kesehatan diberikan sama seperti tahun 2020. Artinya, besaran insentif untuk dokter spesialis tetap15 juta rupiah, dokter umum/dokter gigi10 juta rupiah, bidan atau perawat 7,5 juta rupiah, dan tenaga medis lainnya lima juta rupiah.

Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebutkan insetif tenaga kesehatan dipangkas. "Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yohanes Abimanyu, Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top