Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Covid-19 I Presiden Tinjau Vaksinasi Massal di Istora Senayan

Pemerintah Batal Memotong Insentif Nakes

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan pada tahun 2021.

"Dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran dari insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian nakes perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara kita, di mana implementasinya sudah ditetapkan. Kami meyakini belum ada perubahan dari insentif nakes," kata Askolani dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan, Kamis (4/2).

Askolani menekankan, pada tahun 2021, besaran nilai insentif tenaga kesehatan diberikan sama seperti tahun 2020. Artinya, besaran insentif untuk dokter spesialis tetap15 juta rupiah, dokter umum/dokter gigi10 juta rupiah, bidan atau perawat 7,5 juta rupiah, dan tenaga medis lainnya lima juta rupiah.

Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebutkan insetif tenaga kesehatan dipangkas. "Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujarnya.

Lebih lanjut, Askolani mengatakan pemerintah mendukung dan mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan yang menjadi barisan terdepan dalam penanganan Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini. Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai 7,5 juta rupiah.

Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021.

Di dalam surat tersebut dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya 7,5 juta rupiah, sementara untuk dokter peserta PPDS6, 25 juta rupiah, dokter umum dan dokter gigi lima juta rupiah, bidan dan perawat 3,75 juta rupiah, tenaga kesehatan lainnya sebesar2,5 juta rupiah. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar 300 juta rupiah.

Mempercepat Vaksinasi

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal yang diperuntukkan bagi para SDM di sektor kesehatan, di Istora Senayan, Jakarta, Kamis.

Jokowi mengatakan vaksinasi tersebut bertujuan untuk semakin mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga kesehatan agar pemerintah dapat segera memulai pelaksanaan vaksinasi untuk tahap berikutnya.

Saat ini, sebanyak 700.266 tenaga kesehatan memperoleh suntikan dosis vaksin Covid-19. Jumlah tersebut mencapai kurang lebih 45 persen dari target sebesar 1,5 juta tenaga kesehatan.

"Inilah yang ingin kita kejar sehingga kita bisa segera memulai yang di luar tenaga kesehatan. Kita harapkan vaksinasi bisa dipercepat," kata Jokowi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, menjelaskan vaksinasi massal tersebut diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan. Kurang lebih sebanyak lima ribu tenaga kesehatan ditargetkan untuk dapat mengikuti kegiatan vaksinasi massal pada hari ini.

Kegiatan vaksinasi massal serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan di sejumlah wilayah lain seperti Yogyakarta, Surabaya, dan Bandung.

Maxi mengatakan pelaksanaan vaksinasi massal ini sekaligus persiapan untuk melakukan vaksinasi dengan jumlah peserta yang lebih besar pada tahap berikutnya. Diharapkan seluruh proses ini dapat selesai pada akhir April 2021 mendatang.

Baca Juga :
MUDIK LEBIH AWAL

"Ini sekaligus latihan kita untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara massal seperti ini untuk mengantisipasi vaksinasi tahap berikut untuk (tenaga) pelayanan publik yang jumlahnya ada 18 juta supaya kita terbiasa," kata dia.

Di tempat terpisah Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah telah menerapkan pembentukan posko penanganan pandemi di tingkat daerah, yang berada hingga di tingkat kecamatan. Nantinya, posko ini disebut-sebut akan berfungsi sebagai pusat komando penanganan Covid-19.

Di dalamnya akan terdiri dari TNI, Polri, pemda, dan unsur lain yang digerakkan pemda, seperti BPBD, dinkes, dinsos, dinperek, puskesmas, PKK, dan komunitas lain.

n jon/ola/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yohanes Abimanyu, Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top