Pemerintah Bahas Perubahan Perindo dari Perum ke Perseroan
Logo Perum Perindo. ANTARA/HO-Perum Perindo.
Jakarta - Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tengah melaksanakan pembahasan antara kementerian (PAK) atas rencana perubahan bentuk hukum dari semula perusahaan umum (perum) menjadi perusahaan perseroan (persero).
Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN Zuryati Simbolon mengatakan dari pembahasan beberapa perwakilan lembaga dan kementerian tentang perubahan bentuk badan hukum, semua mendukung adanya perubahan bentuk hukum Perindo.
"Proses persero ini diharapkan memberikan peningkatan kinerja perusahaan dengan fokus pada kegiatan pada aspek komersial dengan tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku usaha perikanan di antaranya nelayan dan pembudi daya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/3/2021).
Zuryati menambahkan dengan menjadi persero diharapkan akan mempermudah Perindo melakukan aksi korporasi dan mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain.
Perubahan bentuk badan usaha ini merupakan rangkaian dari persiapan pembentukan holding BUMN klaster pangan dalam upaya mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional di bidang kedaulatan pangan nasional.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya