Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Pasien Isoman Dapat Akses Layanan Telemedisin Gratis

Pemerintah Atasi Covid-19 Sesuai Koridor Hukum

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan langkah luar biasa (extraordinary) diambil pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19. Semua itu dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang cermat. Dijaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.

"Saya ingin menegaskan langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati- hatian, dan dengan pertimbangan cermat," kata Presiden Jokowi dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021 yang diikuti secara daring, di Jakarta, Kamis (10/2).

Presiden mengatakan pemerintah memastikan semua langkah, regulasi, kebijakan telah dipertimbangkan dan diputuskan dengan alasan-alasan yang faktual, terukur, dan objektif. Semua yang diputuskan pemerintah berdasarkan pertimbangan matang untuk mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19. "Didasari berbagai pertimbangan- pertimbangan yang matang, untuk mengatasi krisis, menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan bangsa," kata Presiden pula. Menurut Presiden, dalam dua tahun terakhir, Indonesia menjumpai dinamika berkonstitusi yang dinamis.

Situasi krisis telah memaksa pemerintah untuk mengambil respons yang cepat dan tepat, dengan cara-cara yang lebih fleksibel dan responsif dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama. "Banyak negara memutuskan untuk mengambil langkah dan tindakan luar biasa, extraordinary untuk merespons situasi krisis akibat pandemi Covid-19. Inilah tantangan dan sekaligus ujian nyata dalam praktik berkonstitusi," ujar Presiden Jokowi.

Kehidupan Bernegara

Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan sebagai negara hukum, berbagai pihak harus bersama- sama menegakkan hukum, dan keadilan untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa. Pemerintah meyakini kehidupan bernegara akan tertata dengan baik, jika diselenggarakan berdasarkan konstitusi.

Dalam upaya menangani Covid-19 yang kini terjadi lonjakan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, mengatakan hasil reaktif tes cepat antigen dapat menjadi persyaratan bagi pasien isolasi mandiri untuk mengakses layanan telemedisin secara gratis.

"Kalau positif atau reaktif berdasarkan antigen, selama dilaporkan lewat sistem NAR (New All Record) big data Kemenkes, dia harusnya dapat layanan telemedisin," ujar Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Kamis sore. Untuk itu, masyarakat dianjurkan untuk melakukan tes cepat antigen pada sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dengan laboratorium yang terkoneksi melalui sistem NAR Kemenkes.

"Selama hasil tesnya terlapor ke sistem NAR maka akan diverifikasi dan muncul notifikasi lewat telepon genggam bahwa yang bersangkutan berhak atas perawatan gratis melalui telemedisin, termasuk pemberian obat-obatan," katanya. Namun, Abdul Kadir menyarankan agar masyarakat yang memperoleh hasil tes reaktif berdasarkan antigen untuk melanjutkan pemeriksaan melalui tes cepat PCR untuk hasil yang lebih akurat. "Kalau hasil antigen positif, kita anjurkan PCR karena gold standard (hasil lebih akurat).

Kalau rapid test antigen sangat ditentukan tinggi rendahnya titer antibodi kita. Kalau dalam satu atau dua negatif (antigen), mungkin bisa positif dengan PCR," katanya. Abdul Kadir menambahkan meskipun kasus Covid-19 di Jawa-Bali tengah mengalami lonjakan, tapi gejala yang ditimbulkan Omicron tidak seberat saat gelombang Delta tahun lalu


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top