Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 16 Jan 2025, 16:48 WIB

Pemerintah Anggarkan Rp92,6 Miliar Alokasi Dana Desa di Gunung Mas

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Gumas, Inda Setio Wahono.

Foto: ANTARA

PALANGKA RAYA– Pemerintah pada 2025 menganggarkan 92,6 miliar rupiah untuk dialokasikan sebagai dana desa (DD) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang didistribusikan untuk 114 desa di kabupaten setempat.

"Besaran distribusi DD yang diterima masing-masing desa berbeda antara satu dengan lainnya," kata Kepala bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas, Inda Setio Wahono, di Kuala Kurun, Kamis (16/1).

Ia menerangkan besaran nilai dana desa pada tahun anggaran 2025 yang diterima desa se-Kabupaten Gunung Mas rata-rata berkisar antara 600-an juta rupiah hingga 1,8 miliarrupiah.

Indra menjelaskan Desa Teluk Kanduri Kecamatan Kahayan Hulu Utara merupakan desa di Gumas yang menerima DD terendah pada 2025 ini, dengan nilai sekitar 619 jutarupiah.

Sedangkan Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang Batu merupakan desa di Gumas yang menerima DD tertinggi pada 2025 ini, dengan nilai sekitar 1,8 miliarrupiah.

“Besaran DD antara desa yang satu dengan desa yang lain memang berbeda-beda, tergantung beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Pada tahun anggaran 2024, besaran DD untuk 114 desa se-Gumas adalah sekitar 9,6 miliarrupiah. Artinya, ada penurunan jika mengacu pada besaran DD 2025.

Lebih lanjut, dia menjelaskan DD merupakan anggaran yang berasal dari pemerintah pusat. Selain mendapat DD, desa juga mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari pemerintah kabupaten.

Adapun besaran ADD untuk setiap desa saat ini belum bisa diumumkan, karena sedang dalam proses penetapan Peraturan Bupati Gunung Mas terkait ADD tahun anggaran 2025.

Pada kesempatan ini,dia juga mengingatkan kepala desa dan perangkat pemerintahan desa agar selalu berpegang pada aturan dan ketentuan, khususnya dalam mengelola DD dan ADD.

“Selalu taati aturan dan ketentuan yang berlaku, supaya tidak terjerat permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Inda.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.