Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kenaikan Harga BBM | Kenaikan Harga BBM 30% Dongkrak Biaya Operasional Industri 10-25%

Pemda Perlu Ikut Minimalkan Dampak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Daerah juga wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Imbal Balik

Secara terpisah, pengamat ekonomi, Defiyan Cori, mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) yang hanya 600 ribu rupiah sama dengan 50.000 rupiah per bulan. "Ini bukanlah bantalan sosial, karena sebelum kenaikan masyarakat bisa membeli pertalite sejumlah 6,5 liter, tapi setelah kenaikan harga pertalite hanya dapat membeli sejumlah lima liter," ujarnya.

Menurut Defiyan, kalau ini imbal balik atau trade off yang dimaksudkan pemerintah atas kebijakan kenaikan BBM bersubsidi sangatlah tidak tepat. Kenaikan BBM bersubsidi sebesar 30 persen lebih ini memicu kenaikan di sektor tertentu secara langsung, seperti industri logistik dan distribusi, transportasi dan manufaktur di kisaran 10-25 persen.

Dia menyebut jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 tercatat sejumlah 26,16 juta orang, atau menurun sejumlah 0,34 juta orang terhadap September 2021 dan menurun 1,38 juta orang terhadap jumlah pada bulan Maret 2021. Apabila bantalan sosial tersebut diberikan kepada 26,16 juta orang, maka terdapat 14,04 juta orang lagi yang menjadi sasarannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top