Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kenaikan Harga BBM | Kenaikan Harga BBM 30% Dongkrak Biaya Operasional Industri 10-25%

Pemda Perlu Ikut Minimalkan Dampak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

JAKARTA - Pemerintah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) menyiapkan anggaran membantu belanja sosial bagi masyarakat terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Di sisi lain, nilai bantalan sosial yang dikucurkan tak sebanding dengan jumlah masyarakat miskin dan rentan miskin.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, mengatakan penanganan dampak inflasi akibat dari kenaikan harga BBM bersubsidi mendapat dukungan dari pemda dengan adanya penganggaran untuk belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

"Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil), pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya," jelas Astera di Jakarta, Kamis (8/9).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022 sebesar dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Namun, belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD 2022. Adapun belanja wajib tersebut dipergunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada ojek, UMKM, dan nelayan, memberikan subsidi pada sektor transportasi, serta menciptakan lapangan kerja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top