Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Mendagri

Pemda Mesti Anggarkan Gaji PPPK

Foto : istimewa

Dirjen Bina Keuda, Agus Fatoni

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta menganggarkan gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkarya di instansi-instansi daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri berkomitmen mendukung penganggaran gaji PPPK dalam APBD. Demikian keterangan Dirjen Bina Keuda, Agus Fatoni, di Jakarta, Minggu (10/4).

Untuk itu, kemendagri mengeluarkan peraturan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Menurut Agus, Permendagri tersebut mengatur penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Hal ini sesuai dengan formasi pegawai tahun 2022. Ini termasuk pemenuhan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

Menurutnya, kemendagri juga telah menegaskan, pemda untuk mengalokasikan belanja ASN PNS dan PPPK. Berdasarkan formasi yang ditetapkan menteri pendayagunaan aparatur negara dan telah diperhitungkan dalam alokasi dasar Dana Alokasi Umum.

Selain itu, kata Agus, untuk anggaran tiap pemda dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. "PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan dan kriteria keperluan mendesak," katanya.

Ditambahkannya, penganggaran atas formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib, paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU). Hal itu sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top