Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyediaan Rumah

Pemda Jangan Persulit Program 1 Juta Rumah

Foto : istimewa

Pemda bisa menindaklanjuti, dengan cara mempermudah proses perizinan.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah Daerah diminta untuk tak mempersulit proses perizinan bagi pengembang yang hendak mengerjakan program satu juta rumah murah untuk rakyat. Program satu juta rumah murah sendiri, adalah program nasional. Diharapkan pada 2017, target pembangunan rumah murah bisa tercapai.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Diah Indrajati mengatakan hal itu dalam acara konferensi pers bertema, "Dukungan Pemerintah dalam Percepatan Realisasi Program Satu Juta Rumah," di Jakarta, Kamis (28/9). Menurut Diah, untuk mendukung program itu, Kemendagri telah mengeluarkan peraturan menteri nomor 55. Ia berharap Pemda bisa menindaklanjuti, dengan cara mempermudah proses perizinan, dan juga yang terkait dengan analisis dampak lingkungannya.

"Kita berharap Permendagri Nomor 55 itu, ditindak lanjuti oleh keputusan kepala daerah. Permudah pelayanan. Ini kan sudah komitmen pemerintah, Kemendagri, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, kehutanan dan lingkungan. Targetnya 2019, harus terjawab," tutur Diah. Saat ditanya, apakah akan ada sanksi bagi kepala daerah yang mempersulit proses perijinan pembangunan rumah murah, Diah menjawab, dalam Permendagri memang tak diatur sanksi.

Tapi, yang pasti, Permendagri mengacu kepada perundang-undangan dan aturan terkait lainnya. Misalnya aturan terkait itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12. Di PP itu, ada aturan mengenai sanksi bagi kepala daerah. "Kalau Pemda yang tak menyelenggarakan urusan yang jadi kewenangannya, sanskinya ditegur dulu, ketiga kali ditegur tak dilaksanakan, ya disekolahkan dulu. Selama disekolahkan, selama tiga bulan hak-hak kepala daerah diberhentikan dulu," ujarnya.

Tentu, lanjut Diah, jika tak melaksanakan atau tak menindaklanjuti juga, sanksi kian berat. Bisa diberhentikan, sebagai kepala daerah. "Jadi sanksinya berat," katanya. Diah menambahkan, seperti tercantum dalam RPJMN 2014- 2019, permasalahan perumahan akan diselesaikan lewat program penyediaan hunian layak dengan target 2,2 juta.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top