Pemda Harus Dukung Pemanfaatan EBT secara Luas
Perpres Nomor 18 Tahun 2016 sendiri mengatur tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.
Kemudian, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Melalui Perpres itu, jumlah kota yang ditunjuk menjadi 12 kota, dengan tambahan lima kota lainnya, yaitu Kota Tangerang Selatan, Bekasi, Denpasar, Palembang, dan Manado.
"Saya gonta-ganti urusan Perpres, urusan PP, bagaimana agar seluruh kota bisa melakukan ini. Karena urusan sampah itu bukan hanya urusan menjadikan sampah menjadi listrik, bukan itu, tapi urusan kebersihan kota, urusan nanti kalau ada masalah pencemaran karena sampah yang ditumpuk-tumpuk, kemudian kalau hujan menghasilkan limbah lindi, problem semuanya," tegas Presiden.
Lebih Menguntungkan
Menanggapi imbauan Presiden, Pakar EBT dari Universitas Brawijaya, Malang, Suprapto, mengatakan pemda harus mendukung program pemanfaataan EBT pemerintah pusat karena secara ekonomis lebih menguntungkan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya