Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Birokrasi

Pembubaran Lembaga Negara Akan Dilanjutkan

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam rangka percepatan pengambilan keputusan, pemerintah akan melanjutkan pembubaran dan integrasi sejumlah lembaga atau badan yang selama ini tumpang tindih tugasnya. Selama tahun 2020, pembubaran dan integrasi beberapa lembaga telah dilakukan.
"Wajar jika pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB melakukan perampingan dengan cara membubarkan atau menggabungkan lembaga itu dengan kementerian atau unit yang berkesesuaian. Supaya tidak ada tumpang tindih," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (10/6).
Menurut Tjahjo, lembaga non struktural dan badan yang telah dibubarkan dan integrasikan ini, pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden. Pembubaran dan integrasi ini semata untuk percepat pengambilan keputusan.
"Setelah Kemenpan RB membubarkan beberapa lembaga non struktural di bawah Keputusan Presiden pada 2020, ini kan sudah berjalan dan tak ada permasalahan. Pembubaran dan integrasi lembaga atau badan ini dalam kerangka mewujudkan birokrasi yang ramping dan cepat mengambil keputusan," kata Tjahjo.

Dikaji Mendalam
Pembubaran dan integrasi badan ini, lanjut Tjahjo, akan tetap dilaksanakan. Untuk badan atau lembaga yang pembentukannya berdasarkan undang-undang, ini perlu kajian mendalam. Pihaknya, kini tengah menginventarisir itu.
"Kemenpan RB sedang menginventarisir bebedapa badan atau lembaga yang diatur oleh UU untuk dilakukan evaluasi," katanya.
Tentu saja, kata Tjahjo, evaluasi terhadap badan atau lembaga yang pembentukannya berdasarkan UU berbeda dengan lembaga yang di bawah Kepres dan Perpres. Evaluasi perlu pengkajian mendalam. "Perlu dikaji mendalam. Nantinya disampaikan ke DPR dan dibahas revisinya," ujarnya.
Kalau DPR setuju, lanjut Tjahjo, maka bersama dengan pemerintah akan dibahas mekanisme pembubaran atau integrasinya dengan baik.
"Jadi pembubaran dan integrasi lembaga ini semata untuk percepatan pengambilan keputusan. Tidak hanya lembaga itu dibubarkan tapi bisa diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga atau badan yang berkesesuaian. Karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan," tuturnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top