Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap

Foto : ANTARA/Willy Irawan

Aparat Polda Jatim menunjukkan barang bukti dokumen dan ijazah palsu saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (22/6).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Polda Jawa Timur membekuk dua anggota sindikat pembuat ijazah palsu yang ditawarkan melalui media sosial. Dua tersangka yang diamankan berinisial MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
"Dari pengakuan para tersangka, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (22/6).
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menjelaskan sejak akhir tahun 2019 dua tersangka menawarkan jasa pembuatan ijazah di media sosial. Ada sembilan jenis produk yang dibuat kedua pelaku dengan harga yang bervariasi.
Menurut Zulham, untuk ijazah SD dipatok 500 ribu rupiah, SMP 700 ribu rupiah, SMA/SMK 800 ribu rupiah, ijazah S1 2 juta rupiah, dan ijazah S2 2,5 juta rupiah. Untuk dokumen kependudukan berupa KTP sebesar 300 ribu rupiah, kartu keluarga 300 ribu rupiah, akta kelahiran 250 ribu rupiah, dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu rupiah.
Kedua tersangka, kata Zulham, sengaja menawarkan ijazah palsu kepada orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. "Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa mereka," kata dia.
Sejak beroperasi tahun 2019, kata Zulham, keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta rupiah. "Untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelepon tersangka BP. Korban hanya mengirimkan nama dan gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," tuturnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top