Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap

📅 Rabu, 23 Jun 2021, 06:30 WIB | Oleh:
Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap Doc: ANTARA/Willy Irawan
Ket. Aparat Polda Jatim menunjukkan barang bukti dokumen dan ijazah palsu saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (22/6).

SURABAYA - Polda Jawa Timur membekuk dua anggota sindikat pembuat ijazah palsu yang ditawarkan melalui media sosial. Dua tersangka yang diamankan berinisial MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
"Dari pengakuan para tersangka, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (22/6).
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menjelaskan sejak akhir tahun 2019 dua tersangka menawarkan jasa pembuatan ijazah di media sosial. Ada sembilan jenis produk yang dibuat kedua pelaku dengan harga yang bervariasi.
Menurut Zulham, untuk ijazah SD dipatok 500 ribu rupiah, SMP 700 ribu rupiah, SMA/SMK 800 ribu rupiah, ijazah S1 2 juta rupiah, dan ijazah S2 2,5 juta rupiah. Untuk dokumen kependudukan berupa KTP sebesar 300 ribu rupiah, kartu keluarga 300 ribu rupiah, akta kelahiran 250 ribu rupiah, dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu rupiah.
Kedua tersangka, kata Zulham, sengaja menawarkan ijazah palsu kepada orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. "Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa mereka," kata dia.
Sejak beroperasi tahun 2019, kata Zulham, keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta rupiah. "Untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelepon tersangka BP. Korban hanya mengirimkan nama dan gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," tuturnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Presiden Prabowo Bakal Pimp...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.