![Pemborgolan Tahanan KPK Atas Masukan Publik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqoy9dl_resized.jpg)
Pemborgolan Tahanan KPK Atas Masukan Publik
![Pemborgolan Tahanan KPK Atas Masukan Publik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqoy9dl_resized.jpg)
diperiksa KPK - Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Yuliana Dibyo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). Yuliana Dibyo diperiksa perdana oleh KPK setelah ditahan sebagai tersangka pemberi suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Oleh karena itu, kata Febri, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2). Aturan tersebut mengatur bahwa 'dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan'.
Hal ini, tambah Febri, dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan. Pada Rabu ini, penerapan aturan pemborgolan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan, yaitu pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK, kebutuhan persiapan persidangan, yaitu di Jakarta sebanyak tujuh orang, di Surabaya 18 orang, di Medan satu orang, di Ambon satu orang, di Bandung tujuh orang, dan keluar rutan untuk berobat empat orang.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1), salah satu tahanan yang sudah mengenakan borgol adalah Tubagus Cepy Sethiady (TCS), kakak ipar dari Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Tubagus Cepy adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus Cepy sudah mengenakan borgol dan rompi jingga tahanan KPK yang sudah diterapkan terlebih dahulu. KPK pada Rabu memeriksa Tubagus Cepy sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM).
Tutupi Borgol
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya