Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Lembaga - Para Tersangka Berusaha Tutupi Borgol di Tangan Mereka

Pemborgolan Tahanan KPK Atas Masukan Publik

Foto : ANTARA / Hafidz Mubarak A

diperiksa KPK - Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Yuliana Dibyo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). Yuliana Dibyo diperiksa perdana oleh KPK setelah ditahan sebagai tersangka pemberi suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai salah satu wujud implementasi aspek edukasi publik dan keamanan, KPK memborgol para tahanan yang menjalani proses hukum di luar sel mereka.

JAKARTA - Pemborgolan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai diterapkan pada Rabu (2/1) dilakukan setelah pimpinan KPK mengaji masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Pemborgolan dilakukan sebagai salah satu wujud implementasi aspek edukasi publik dan keamanan.

"Kami telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Masukan ini terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (2/1).

Untuk diketahui, KPK mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK.

"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," tutur Febri.

Oleh karena itu, kata Febri, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2). Aturan tersebut mengatur bahwa 'dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan'.

Hal ini, tambah Febri, dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan. Pada Rabu ini, penerapan aturan pemborgolan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan, yaitu pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK, kebutuhan persiapan persidangan, yaitu di Jakarta sebanyak tujuh orang, di Surabaya 18 orang, di Medan satu orang, di Ambon satu orang, di Bandung tujuh orang, dan keluar rutan untuk berobat empat orang.

Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1), salah satu tahanan yang sudah mengenakan borgol adalah Tubagus Cepy Sethiady (TCS), kakak ipar dari Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Tubagus Cepy adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus Cepy sudah mengenakan borgol dan rompi jingga tahanan KPK yang sudah diterapkan terlebih dahulu. KPK pada Rabu memeriksa Tubagus Cepy sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM).

Tutupi Borgol

Berdasarkan pengamatan di Gedung KPK pada hari ini, terlihat beberapa tersangka yang sedang diperiksa di Gedung KPK berusaha menutupi borgol yang dipasangkan di tangan mereka. Ada pula yang berlari menuju mobil tahanan saat keluar gedung.

Seperti mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri, Dudy Jocom yang terlihat menutupi tangannya denga nasi kotak yang dibawanya dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo yang berlari ke mobil tahanan.

Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengaku tidak setuju dengan aturan pemborgolan tersebut hanya sebagai public shamming atau membangun citra 'buruk' di masyarakat. Tidak ada korelasi atau hubungannya upaya pemborgolan sebagai membangun citra yang buruk dengan angka penurunan korupsi.

Erwin menyebut KPK tidak boleh keluar dari prinsip-prinsip proporsionalitas standar hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan hukum. Upaya pemborgolan hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang bersangkutan melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan diri sendiri atau penegak hukum dan ada upaya melarikan diri.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top