Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Lembaga - Para Tersangka Berusaha Tutupi Borgol di Tangan Mereka

Pemborgolan Tahanan KPK Atas Masukan Publik

Foto : ANTARA / Hafidz Mubarak A

diperiksa KPK - Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Yuliana Dibyo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). Yuliana Dibyo diperiksa perdana oleh KPK setelah ditahan sebagai tersangka pemberi suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai salah satu wujud implementasi aspek edukasi publik dan keamanan, KPK memborgol para tahanan yang menjalani proses hukum di luar sel mereka.

JAKARTA - Pemborgolan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai diterapkan pada Rabu (2/1) dilakukan setelah pimpinan KPK mengaji masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Pemborgolan dilakukan sebagai salah satu wujud implementasi aspek edukasi publik dan keamanan.

"Kami telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Masukan ini terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (2/1).

Untuk diketahui, KPK mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK.

Baca Juga :
Gelar Aksi Protes

"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," tutur Febri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top