Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembobol Bank Jateng Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Pegawai Bank Jateng cabang Pekalongan, Fredian Husni, terdakwa pembobol 4,4 miliar rupiah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah dituntut 8,5 tahun penjara. Fredian juga dituntut mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar 4,4 miliar rupiah tersebut.

"Terdakwa Fredian juga dituntut membayar denda sebesar 200 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umun, Rully Trie Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/1).

Jaksa Rully menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perbuatannya, terdakwa melanggar prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh bank tersebut.

Terdakwa sebagai petugas pengisi ATM yang bertanggung jawab terhadap enam mesin di wilayah Pekalongan mengurangi uang yang seharusnya dimasukkan. "Terdakwa membuat transaksi pengisian ATM fiktif dan mengelabuhi petugas pendamping dan keamanan saat proses pengisian," kata jaksa Rully.

SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top