Pemblokiran Jalan Jangan Menghambat Distribusi Alat Medis dan Sembako
Foto: ISTIMEWAKemendagri telah mengeluarkan beberapa instruksi menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Untuk mengulas hal itu, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Presiden Jokowi meminta kepala daerah tidak memblokir jalan yang membuat arus distribusi logistik terhambat. Tindak lanjutnya bagaimana?
Menindaklanjuti arahan Presiden, kami telah menginstruksikan atau meminta kepala daerah bahwa distribusi logistik dan barang termasuk alat pelindung diri (APD) dan barang kesehatan tidak boleh ada yang terhambat karena logistik adalah hal yang sangat esensial bagi masyarakat.
Tapi, para kepala daerah mengambil langkah memblokir jalan agar penyebaran Covid-19 tak kian massif. Apa nanti jalan yang diblokir akan dibuka?
Pemerintah memahami para kepala daerah punya tanggung jawab besar dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Para kepala daerah pun, sudah bekerja keras siang dan malam. Pemblokiran jalan adalah salah satu cara pembatasan bagi pergerakan atau mobilitas orang. Namun, jangan sampai pembatasan sosial lewat pemblokiran jalan ini menghambat arus masuk barang atau alat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tenaga medis, misalnya sembako dan alat-alat kesehatan. Ini jangan sampai terhambat distribusinya.
Intinya, kita memang harus mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, tapi dalam waktu yang sama kita harus memastikan penyaluran logistik bahan pokok dan untuk logistik kesehatan masyarakat.
Karena itu, Kemendagri mengingatkan para kepala daerah untuk daerah memastikan kebutuhan dasar masyarakat tersedia. Intinya, kami minta, bahan, barang yang sangat dibutuhkan masyarakat jangan sampai tidak disediakan oleh Pemda. Jika kemudian pemblokiran jalan itu membuat distribusi logistik kesehatan dan bahan pokok terhambat, kami minta agar jalan yang diblokir dibuka.
Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran masih terkait penanganan virus Covid-19, khususnya tentang para TKI yang pulang dari Malaysia. Boleh dijelaskan, apa saja isi dari surat edaran itu?
Kemendagri memang telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 440/2688/SJ tentang Pencegahan, Penyebaran, dan Percepatan Penanganan Covid-19 bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Surat edaran itu dikeluarkan menyikapi diberlakukannya kebijakan movement control atau order (MCO) oleh pemerintah Malaysia pada tanggal 18 Maret 2020. Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah Malaysia untuk membatasi pergerakan terhadap orang dan barang.
Ini tentunya telah berdampak pula kepada pemulangan para TKI dari Malaysia. Maka Kemendagri merasa perlu mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Apa ada instruksi khusus di surat edaran itu?
Ya, dalam Surat Edaran bernomor 440/2688/SJ, Mendagri menginstruksikan para kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Pertama, khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, dan Gubernur Kalimantan Timur yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia, diinstruksikan agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia, baik yang lewat jalur resmi maupun jalur lain.
Kedua, Pemerintah juga meminta mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau otoritas setempat dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
Ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19, para TKI dari Malaysia dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama para TKI yang tidak memiliki gejala atau symtomatik Covid-19. Untuk TKI kelompok ini diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP). Tapi mereka harus memberlakukan isolasi mandiri selama 14 hari dengan prinsip kemanusiaan. Ini guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Selama menjalani isolasi mandiri, para TKI diberikan bantuan. n agus supriyatna/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 5 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
Berita Terkini
- Rakyat Korea Selatan Bersorak Saat Presiden Yoon Suk Yeol Dimakzulkan
- Pakar Ekonomi UI: Atasi Segera Kebocoran Keuangan Negara
- Tiket KA Nataru di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Masih Bisa Dipesan
- Kemendagri Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
- Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Tingkatkan PAD untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045