Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Lampung | Kewenangan DPRD Dibatasi Oleh Aturan Perundang-undangan

Pembentukan Pansus Politik Uang Bentuk Penyimpangan Fungsi DPRD

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pembentukan Pansus DPRD terhadap permasalahan pilkada merupakan intervensi politik terhadap penyelenggara pemilihan umum.

BANDAR LAMPUNG - Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menolak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, H Tony Eka Candra, mengatakan DPRD sebagai lembaga politik berpedoman kepada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, di antaranya kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan negara, sehingga pelaksanaan fungsi dan kewenangan kelembagaan tidak dapat melampaui kewenangan yang diatur berdasarkan sistem hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dapat saya tegaskan bahwa fungsi dan kewenangan DPRD tidak tak terbatas, tetapi dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang melingkupinya," kata Tony, di Bandar Lampung, Kamis (5/7).

Tony menegaskan, prinsip dasar yang menjadi acuan dan rujukan pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung terhadap dugaan pidana Pilgub Lampung merupakan rezim hukum yang berada di luar wilayah kewenangan DPRD. Kemandirian penyelenggaraan pemilu dalam pelaksanaan pilkada dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 22 E Ayat (5): Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top