Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Lampung | Kewenangan DPRD Dibatasi Oleh Aturan Perundang-undangan

Pembentukan Pansus Politik Uang Bentuk Penyimpangan Fungsi DPRD

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Sehingga pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung tersebut bukan hanya perbuatan melampaui kewenangan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta mengingkari kedaulatan rakyat dan prinsip-prinsip pokok negara hukum," tegasnya.

Politisi senior Partai Golkar Provinsi Lampung ini juga menjelaskan pembentukan Pansus DPRD terhadap permasalahan pilkada pada hakikatnya adalah intervensi politik terhadap lembaga-lembaga negara yang menjalankan peran dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu, serta menafikan upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dan Peraturan Perundangan perubahanya yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 A Ayat (2) memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, meriksa, dan memutus pelanggaran administrasi, di mana hal tersebut selanjutnya akan menjadi preseden buruk terhadap citra DPRD dalam pembangunan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat" jelas Tony.

Penyimpangan Fungsi

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho, mengatakan pihaknya menilai pembentukan Pansus tersebut sangat tidak relevan, bahkan lebih dari itu, merupakan penyimpangan atas tugas dan fungsi lembaga legislatif.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top