Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pembayaran Utang Harus Mengacu ke Putusan Pengadilan Niaga

Foto : Istimewa.

Aktivitas bongkar muat perusahaan pelayaran, PT Meratus Line.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Putusan pengadilan niaga harus dipatuhi untuk menyelesaikan kasus utang piutang. Hal itu buntut dari kasus penggelapan Bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan perusahaan pelayaran, PT. Meratus Line dan perusahaan penyuplai BBM, Bahana Line

Sebab, akan jadi preseden buruk ketika pengadilan niaga yang dibuat negara dalam hal ini pemerintah dan DPR lewat undang-undang untuk menyederhanakan proses penyelesaian utang piutang, kemudian harus digantungkan penyelesaiannya di putusan perdata yang tidak jelas kapan berakhirnya.

Baca Juga :
Jaga Suplai BBM

"Ini sama dengan mengingkari tujuan adanya pengadilan niaga yang harus dijaga marwahnya bersama-sama,"ungkap Kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Syaiful Ma'arif melalui keterangannya, Kamis (17/11).

Kata dia, jika PKPU Sementara lalu PKPU tetap ternyata pemohon PKPU tidak mendapatkan haknya, maka UU sudah mengatur ujungnya adalah mekanisme pailit.

Baca Juga :
Jaga Distribusi BBM

"Baik pailit karena memang bangkrut maupun karena melawan putusan pengadilan niaga,"ungkapnya melanjutkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top