Pembayaran Utang Harus Mengacu ke Putusan Pengadilan Niaga
Aktivitas bongkar muat perusahaan pelayaran, PT Meratus Line.
Seperti diketahui, kasus buntut dari penggelapan BBM di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Meratus oleh Bahana line dinilai memiliki kewajiban utang sebesar 50 milliar rupiah.
Namun Meratus dinilai belum mau membayar utang ke pemohon PKPU dengan cara menambah persyaratan pembayaran yang tidak ada dalam putusan pengadilan niaga di Surabaya, Rabu (16/11).
Menurut Syaiful, apa yang dilakukan Meratus Line selama PKPU Sementara dan PKPU Tetap kepada pemohon PKPU, maka sangat kentara sekali kalau perusahaan tersebut sedang mempermainkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Tentu konsekwensinya sudah jelas, ujungnya pailit. Pailit karena melawan putusan Pengadilan Niaga.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya