Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tunjangan Pekerja

Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Foto : dok.kemenaker

KEBIJAKAN THR I Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR ­Keagamaan, di Jakarta, Selasa (28/3).

A   A   A   Pengaturan Font

"Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yg diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," katanya.

Dia menyebut, untuk pekerja dengan upah satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan perundang-undangan akan mendapat sanksi. "Sanksinya berupa teguran lisan sampai pembekuan kegiatan usaha," terangnya.

Adapun bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sesuai Permenaker nomor 5 tahun 2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya di luar upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker nomor 5 tahun 2023," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top