Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri
KEBIJAKAN THR I Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan, di Jakarta, Selasa (28/3).
Skema Penghitungan
Ida menerangkan, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.
Perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan besarnya upah satu bulan. Sebagai gambaran, bagi pekerja dengan upah 4 juta rupiah yang baru bekerja enam bulan, dibagi 12 sama dengan setengahnya, maka pekerja dapat THR 2 juta rupiah.
"Terkait besaran THR sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR dari peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Menaker menambahkan, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya