Pembayaran Klaim Asuransi Kesehatan Capai Rp5,96 Triliun
Perkuat Ekosistem
Karena itu, pihaknya menyambut baik Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan berkualitas. Salah satunya ialah dengan menyoroti kenaikan klaim-klaim asuransi dan biaya kesehatan.
"Kami pun saat ini sedang mengembangkan yang kita sebut dengan sentralisasi informasi tentang klaim asuransi kesehatan. Tujuannya adalah agar masing-masing pelaku usaha, dalam hal ini perusahaan asuransi yang menjual polis-polis asuransi kesehatan, itu memiliki informasi yang cukup dengan adanya sentralisasi kanal database. Hal ini akan terus kita upayakan sehingga pada 2024, kita bisa lebih mengkontrol tentang biaya kesehatan atau biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi," ucapnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya