Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembawa 220 Kg Ganja Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

LANGKAT - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka pembawa 220 kilogram ganja. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Sumatera-Aceh depan pos polisi Besitang, di Desa Halaban, Kecamatan Besitang. Penangkapan tersebut merupakan yang terbesar di tahun 2019.

"Pada Sabtu (26/1) aparatnya melakukan razia bersama jajaran Lantas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, tepatnya di depan pos polisi Besitang, di Desa Halaban, Kecamatan Besitang," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Langkat, Minggu (27/1).

Yunus menjelaskan saat itu melintas satu unit mobil Mercy berwarna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan tersangka Maimun Saleh (58), warga Perumahan Bumi Kartika Asri, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Di dalam mobil tersebut terdapat 120 bal daun ganja kering atau 120 kg yang dibalut lakban warna cokelat.

Beberapa saat kemudian, tambah Yunus, melintas mobil merek Hyundai Avage berwarna hitam nomor polisi B 1294 WFF yang dikemudikan Gitohani (29), warga dengan alamat yang sama dengan tersangka Maimun Saleh. Dari mobil ini polisi Langkat mengamankan 100 bal atau 100 kg daun ganja kering yang juga dibalut lak banwarna cokelat.

Menurut Yunus, polisi Satuan Reserse Narkoba Langkat masih terus mendalami kasus ini guna pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langkat untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top