Pembangunan IKN Diharapkan Sejalan Pembangunan Jalan
IKN Nusantara
Sementara itu, Badan Bank Tanah melakukan identifikasi lahan sekitar 1.800 hektare dari 4.162 hektare yang diambilalih negara dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk dalam pengembangan IKN.
"Lahan bekas HGU PT TKA diambilalih negara, kemudian diserahkan kepada Badan Bank Tanah untuk dikelola," kata Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo, di Penajam, kemarin.
Badan Bank Tanah akan melakukan identifikasi lahan seluas 1.800 hektare dari 4.162 hektare untuk diserahkan kepada warga, lanjut dia, karena ada pengakuan kepemilikan tanah oleh warga. "Pelepasan lahan seluas itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Bank Tanah karena sebelumnya ada klaim kepemilikan tanah warga," jelasnya.
Seluas 1.800 hektare bakal dilepas kepada masyarakat, dan 2.362 hektare untuk lokasi rencana pemerintah pusat membangun Bandara Naratetama (very very important person/VVIP) untuk IKN Nusantara. "Kemudian untuk kepentingan pemerintah, pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi," ujarnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya