Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Massal - 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Pembahasan Anggaran Harus Transparan

Foto : ANTARA/WAHYU PUTRO A

Ketua KPK Agus Rahardjo bersiap memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru di gedung KPK, Jakarta. KPK menetapkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka terkait penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam menjalankan fungsi dan kewenangan seperti persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014 dan 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketika ditanya berapa fee yang diberikan untuk tiap-tiap anggota DPR, Agus menjelaskan 38 angota DPRD Sumut itu, masing-masing menerima berkisar antara 300 juta rupiah sampai 350 juta rupiah. "Indikasi penerimaan, penyidik dapat fakta yang didukung surat dan barang bukti elektronik, ke-38 itu diduga menerima fee 300-350 juta rupiah dari Gubernur Sumut," kata Agus.

Ketiga puluh delapan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka itu, antara lain adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar. Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.

mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top