Pemasangan Stiker Larangan Merokok Digencarkan
Satpol PP Jakarta Pusat monitoring kawasan dilarang merokok (KDM) di Blok III Pasar Senen, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Penderita darah tinggi, pasti jantung koronernya akan naik 3 kali lipat. Sudah begitu merokok, maka jadinya berkali-kali lipat.
JAKARTA - Melihat masyarakat masih banyak merokok di sembarang tempat, maka Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggencarkan pemasangan stiker kawasan dilarang merokok (KDM) di lokasi-lokasi yang wajib bebas rokok. "Selain memberi edukasi kepada para pengunjung dan pemilik kios, petugas juga mematau pemasangan stiker KDM di berbagai lokasi," jelas Kepala Satpol PP Kecamatan Senen, Aries Cahyadi, di Jakarta, Rabu.
Kegiatan tersebut juga untuk memastikan penerapan KDM telah dijalankan dengan baik.
Terkait masalah ini, Satpol PP sebagai langkah awal telah memasang stiker KDM di Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat. Pemasangan melibatkan 17 petugas. Aries menyebut dari hasil pengawasan yang dilakukan, tidak ditemui pelanggar yang merokok di wilayah KDM Blok III Pasar Senen.
Pengelola pasar pun, menurut Aries, telah mematuhi aturan untuk memasang stiker di lokasi-lokasi yang ditentukan. Kemudian, dalam kegiatan ini dia juga sosialisasi aturan larangan merokok di wilayah KDM dengan berkeliling menggunakan alat pengeras suara. Kampanye dalam sosialisasi tidak hanya mengedukasi pengunjung dan pemilik kios untuk tidak merokok, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar menjaga kesehatan serta kenyamanan orang lain.
"Kami sampaikan juga terkait bahaya puntung rokok yang berpotensi memicu kebakaran. Percikan api atau puntung rokok yang dibuang sembarang dalam gedung bisa saja memicu kebakaran. Apalagi bila banyak barang mudah terbakar," jelas Aries.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya