Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Tenaga Kerja

Pemangku Kepentingan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

A   A   A   Pengaturan Font

“Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial."

JAKARTA - Pemangku kepentingan ketenagakerjaan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Deklarasi Tripartit dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaannya.

"Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Jakarta, Jumat (2/6).

Dia menyebut, kekerasan/pelecehan seksual menjadi ancaman terbesar bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja. Kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki.

"Untuk mewujudkan kenyamanan bekerja, khususnya kepada pekerja perempuan, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan/kekerasan seksual," jelasnya.

Ida mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan aturan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Aturan tersebut memberikan petunjuk kepada perusahaan bagaimana penanganan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top