![Pemangku Kepentingan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja](https://koran-jakarta.com/images/article/pemangku-kepentingan-komitmen-cegah-kekerasan-seksual-di-tempat-kerja-230602215751.jpg)
Pemangku Kepentingan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
![Pemangku Kepentingan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja](https://koran-jakarta.com/images/article/pemangku-kepentingan-komitmen-cegah-kekerasan-seksual-di-tempat-kerja-230602215751.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dia menuturkan, lingkup Kepmenaker tersebut adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. Aturan tersebut juga mengamanatkan pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi B. Sukamdani, menyampaikan APINDO sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. APINDO berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya