Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bauran Bahan Bakar I Implementasi Kebijakan B20 Harus Selaras dengan Perkembangan Industri

Pemanfaatan Biodiesel di Bawah 20%

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemanfaatan biodiesel di dalam negeri saat ini belum maksimal, di bawah 20 persen dari total produksi.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penggunaan bahan bakar biodiesel 20 persen (B20) untuk armada niaga berbasis angkutan darat dan penyeberangan. Sebab, pemanfaatan biodiesel terutama B20 belum optimal, sekitar 19,17 persen. Dari produksi biodiesel sekitar 12 juta kiloliter per tahun, konsumsinya hanya 2,3 juta kiloliter per tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPUSKB) Bekasi telah melakukan pengujian terhadap penggunaan B20 ini dengan menggunakan tiga kendaraan. Hasilnya, emisi gas buang di bawah standar. Artinya, lolos uji emisi gas buang dan bisa dipakai kendaraan.

"Karena itu, kami akan mendorong mitra-mitra perhubungan darat terutama operator bus, kendaraan truk, termasuk kapal feri penyeberangan untuk menggunakan B20. Pihaknya berencana mengumpulkan para mitra dalam waktu dekat untuk mensosial-isasikan persoalan tersebut," kata Budi di Jakarta, Rabu (8/8).

Sayangnya, pemanfaatan B20 saat ini masih di bawah produksi yang ada. Karenanya, Kemenhub akan mendorong moda transportasi darat dan penyeberangan menggunakan bahan bakar bauran nabati dan fosil tersebut.

Selain itu, kata Budi, langkah Kemenhub mendorong penggunaan B20 juga meneruskan arahan Presiden Joko Widodo dalam penerapan kebijakan penggunaan B20. Bahan bakar tersebut merupakan bauran dari 80 persen solar dan 20 persen minyak sawit (CPO).

Sementara itu, Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Edi Wibowo, menjelaskan angkutan berbahan bakar biodiesel ada sejak Januari 2006. Adapun pengujian biodiesel terhadap kendaraan bermotor dimulai sejak 2013 dan tidak ada komplain yang masuk untuk penggunaannya.

"Sekarang didorong lagi untuk meningkatkan penggunaan solar yang tadinya masih impor dan sekarang kami dorong untuk mengganti dengan biodiesel tadi karena biodiesel produk dalam negeri. Harapannya, dengan penggunaan biodiesel ini bisa mendorong neraca perdagangan," katanya.

Langkah pemerintah untuk mewajibkan B20 tersebut dalam upaya menghemat devisa dan mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM). Sebelumnya B20 dalam konsumsi solar hanya diwajibkan kepada kendaraan bersubsidi atau PSO seperti kereta api.

Namun, B20 akan wajib digunakan pada kendaraan non-PSO (layanan publik), seperti alat-alat berat di sektor pertambangan, traktor atau ekskavator, termasuk juga diperluas ke kendaraan-kendaraan pribadi.

Selain itu, dampak positif lain yang akan diterima para pelaku usaha adalah, dengan meningkatnya permintaan dalam negeri, akan mendongkrak harga CPO di pasar internasional. Saat ini, harga minyak nabati di pasar internasional juga turun. Salah satu faktornya adalah perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok.

Sepanjang Mei 2018, harga CPO global bergerak di kisaran 650-670 dollar AS per metrik ton dengan harga rata-rata 653,6 dollar AS per metrik ton. Harga rata-rata Mei menurun 8,6 dollar AS dibandingkan harga rata-rata pada April lalu 662,2 dollar AS per metrik ton.

Sesuai Perkembangan

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, menilai implementasi kebijakan B20 harus selaras dengan perkembangan industri, terutama industri otomotif.

"Dalam implementasinya, ini harus in line dengan perkembangan di sektor perindustrian terutama di industri otomotif atau mesin yang menggunakan diesel," ujar di Jakarta.

mza/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top